Saturday, January 21, 2023

Best Practice Praktik Baik Proses Belajar Mengajar PPL Aksi dan 2 PPG Daljab 2022 UNIB

 A Best Practice of English Teaching and Learning

PPL Action 1 & 2 

Thoen Djank Tulen: Logo Universitas Bengkulu (UNIB) 

 

 

 Disusun Oleh:

 

SUYATNO, S.Pd

NO UKG: 201698519812

 

SMP NEGERI 19 DUMAI

 

 PPG DALAM JABATAN

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS UNIVERSITAS BENGKULU

TAHUN 2022

LK 3.1 Menyusun Best Practices

 

Menyusun Cerita Praktik Baik (Best Practice)  Menggunakan Metode Star (Situasi, Tantangan, Aksi, Refleksi Hasil Dan Dampak)

Terkait Pengalaman Mengatasi Permasalahan Siswa Dalam Pembelajaran

 

Lokasi

SMP Negeri 19 Dumai

Lingkup Pendidikan

SMP/ MTs sederajat

Tujuan yang ingin dicapai

Meningkatkan Kemampuan Listening (Action 1) dan Speaking (Action 2) Peserta Didik pada materi Procedure Text Manual dengan Metode Problem Based Learning (PBL) dan Project Based Learning (PjBl) di kelas 9 dengan bantuan Media Konkret (Prototipe Mesin ATM) dan TPACK: slide power point, pictures, videos, game, listening Script dan liveworksheet.

Penulis

Suyatno, S.Pd.

Tanggal

PPL Action 1 (19 December 2022) & PPL Action 2 (06 January 2023)

Situasi:

Kondisi yang menjadi latar belakang masalah, mengapa praktik ini penting untuk dibagikan, apa yang menjadi peran dan tanggung jawab anda dalam praktik ini.

 

a.     Latar Belakang Masalah

Kondisi yang menjadi latar belakang masalah atau penyebab adalah rendahnya kemampuan dasar peserta didik kelas 9 di SMP Negeri 19 Dumai dalam aktivitas mendengar (listening) dan berbicara (speaking) khususnya pada materi Procedure Text Manual. Berdasarkan observasi yang dilakukan meliputi beberapa hal, di antaranya adalah kurang atau masih rendah pembiasaan aktivitas mendengarkan (listening) dan berbicara (speaking) berbahasa Inggris dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, bahan ajar, model, dan media praktik baik di dalam kelas yang kurang kreatif dan inovatif, sehingga peserta didik belum dilibatkan secara aktif dan langung (students centered) dalam kegiatan pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas.

            Berdasarkan hasil analisis dari latar belakang masalah di atas, dapat ditentukan bahwa penyebab utama masalah adalah proses pembelajaran yang dirancanng dan diterapkan oleh pendidik masih belum menggunakan media yang konkret, metode, model yang kreatif dan inovatif secara aktif dan berkesinambungan serta pendidik belum memaksimalkan ice breaking dan reinforcement sebagai variasi pembelajaran. Dengan demikian seorang pendidik perlu merencanakan dan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memungkinkan peserta didik untuk bisa belajar secara aktif dan mengharuskan peserta didik untuk aktif (students centered) dalam praktik baik pembelajaran di dalam maupun di luar kelas.

b.     Mengapa Praktik Baik ini Penting untuk Dibagikan?

Praktik baik ini cukup perlu untuk dibagikan atau disebarluaskan ke khalayak karena tidak sedikit pendidik mengalami masalah yang serupa, sehingga segala uraian yang tertuang dalam praktik baik ini diharapkan dapat memotivasi diri penulis sendiri dan menjadi referensi, dapat dijadikan alat ukur keefektifan model Problem Based Learning (PBL) dan Project Based Learning (PjBL), dapat dijadikan salah satu bahan diskusi di lingkup MGMP, serta dapat meningkatkan profesionalisme sebagai pendidik di instansi masing-masing khususnya pendidik Bahasa Inggris yang lain di sekolah dari Sabang sampai Meraoke.

c.     Apa yang menjadi peran dan tanggung jawab anda dalam praktik ini?

Dalam konteks ini, adapun peran dan tanggung jawab sebagai seorang pendidik dalam melaksanakan praktik baik pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas adalah semaksimal mungkin merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, dan inovatif sesuai karakteristik, zaman, dan kodrat peserta didik untuk dapat hidup selamat bahagia menyongsong era emas 100 tahun Indonesia merdeka 2045.

Pendidik juga diharuskan untuk merancang dan melaksanakan praktik baik di kelas maupun di luar kelas dengan menggunakan media, model, dan metode pembelajaran yang tepat dan bermanfaat secara langsung bagi kehidupan peserta didik, sehingga tujuan pembelajaran dan hasil belajar dapat tercapai sesuai yang diharapkan.

Di samping daripada itu, saya sebagai seorang pendidik khususnya pada Mata Pelajaran Bahasa Inggris memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

1.     Siap melaksanakan kegiatan praktik baik pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku,

2.     Siap melaksanakan praktik baik pembelajaran secara efektif dengan menggunakan model pembelajaran yang kreatif, inovatif, menarik, dan mudah dimengerti oleh peserta didik,

3.     Tidak pernah bosan dalam memotivasi dan membimbing peserta didik dalam setiap kegiatan praktik baik pembelajaran di manapun berada,

4.     Siap menjamin akurasi materi pembelajaran, dan

5.     Merencanakan dengan baik terkait RPP, media, LKPD, instrument penilaian, dan materi pembelajaran.

 

Tantangan :

Apa saja yang menjadi tantangan untuk mencapai tujuan tersebut? Siapa saja yang terlibat,

 

A.    Tantangan

a.     Apa saja yang menjadi tantangan untuk mencapai tujuan tersebut?

Tidak bisa diingkari bahwa setiap masalah pasti memiliki solusi dan dalam setiap pelaksanaan solusi pemecahan masalah tersebut pasti terdapat tantangan tersendiri bagi etiap pendidik. Berdasarkan proses pemecahan masalah yang dihadapi penulis ada beberapa tantangan yang dihadapi, sebagai berikut:

1.       Masih ada peserta didik yang cenderung pasif selama kegiatan pembelajaran,

2.       Sarana yang kurang mendukung seperti terbatasnya akses internet dan tidak stabil,

3.       Pengelolaan kelas untuk peserta didik kelas 9 yang semua peserta didiknya memiliki karakteristik dan kemampuan dasar Bahasa Inggris yang beragam atau heterogen,

4.       Masih sulitnya mengajak peserta didik untuk aktif mendengar (listening) dan berbicara (speaking) materi-materi berbahasa Inggris dalam kehidupan sehari-hari di kelas atau di sekolah,

5.       Peserta didik masih kurang percaya diri selama mengikuti proses pembelajaran dan ketika mempresentasikan hasil diskusi mereka di depan kelas menggunakan Bahasa Inggris.

 

b.     Siapa saja yang terlibat?

Berdasarkan tantangan tersebut bisa disimpulkan bahwa tantangan yang dihadapi dalam segala proses pembelajaran di sekolah tidak hanya melibatkan pendidik dan peserta didik. Berikut yang terlibat dalam pembelajaran di sekolah di antaranya sebagai berikut:

1.     Guru sebagai perancang RPP dan pelaksana pembelajaran,

2.     Peserta didik sebagai pelaksana pembelajaran,

3.     Rekan sejawat sebagai pemberi saran mengenai RPP yang dikerjakan guru dan menjadi asisten sorot,

4.     Kepala sekolah sebagai pemberi kebijakan,

5.     Wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan sarana prasarana sebagai pemberi izin.

 

Aksi :

Langkah-langkah apa yang dilakukan untuk menghadapi tantangan tersebut/ strategi apa yang digunakan/ bagaimana prosesnya, siapa saja yang terlibat / Apa saja sumber daya atau materi yang diperlukan untuk melaksanakan strategi ini

 

a.     Aksi PPL 1

Berdasarkan latar belakang masalah, alternatif solusi, dan tantangan yang dihadapi guru, langkah-langkah yang harus dilakukan pada kegiatan pemecahan masalah aktivitas mendengar (listening) Bahasa Inggris peserta didik pada aksi PPL 1, sebagai berikut:

1.       Pemilihan Model Pembelajaran Inovatif

a.     Strategi yang dilakukan pendidik dalam pemilihan model pembelajaran inovatif dengan memahami karakteristik peserta didik dan karakteristik materi pelajaran. Adapun model pembelajaran inovatif yang dipilih yaitu model Problem Based Learning (PBL).

b.     Proses pemilihan model ini yaitu: mempelajari model-model pembelajaran inovatif melalui kajian literatur (jurnal elektronik), mempelajari kemampuan awal dan kebiasaan gaya belajar peserta didik, serta karakteristik materi listening tentang Procedure Text Manual,

c.     Sumber daya yang diperlukan yaitu: website google cendekia, google schoolar, youtube, google, buku siswa dan buku guru Bahasa Inggris Kelas 9 Kurikulum 2013.

 

2.       Pemilihan Media Pembelajaran Inovatif

a.     Strategi yang dilakukan yaitu menggunakan media pembelajaran inovatif bermuatan TPACK berupa penggunaan proyektor, slide power point, pictures, youtube videos, listening script, Word Race Game, dan student’s worksheet (LKPD).

b.     Proses pembuatan media pembelajaran inovatif ini dibuat secara mandiri oleh pendidik,

c.     Sumber daya yang diperlukan untuk membuat media pembelajaran inovatif ini yaitu: Buku Guru dan Siswa Bahasa Inggris Kelas 9, proyektor, jaringan internet, laptop, dan gawai.

 

3.       Pemilihan Metode Pembelajaran yang Variatif

a.     Strategi yang dilakukan yaitu menggunakan beberapa kombinasi metode pembelajaran yang variatif seperti metode ceramah interaktif, eksplanasi, diskusi, demonstrasi, dan penugasan,

b.     Proses penggunaan metode ini dilakukan berdasarkan karakteristik peserta didik dan materi pembelajaran,

c.     Sumber daya yang diperlukan untuk penggunaan metode pembelajaran variatif ini adalah melibatkan siswa secara langsung, buku guru dan buku siswa Bahasa Inggris Kelas 9 serta ruangan kelas.

 

4.       Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa

a.     Strategi yang dilakukan guru untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam proses pembelajaran yaitu merancang pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan,

b.     Proses yang dilakukan guru yaitu dimulai dengan pengembangan rencana aksi berupa RPP Aksi 1 berisikan kegiatan-kegiatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kemudian direalisasikan menjadi pembelajaran yang aktif dan menyenangkan,

c.     Sumber daya yang diperlukan adalah RPP, LKPD, serta kompetensi dan kreativitas guru.

 

b.     Aksi PPL 2

Berdasarkan latar belakang masalah, alternatif solusi, dan tantangan yang dihadapi guru, serta langkah-langkah yang harus dilakukan pada kegiatan pemecahan masalah berbicara (speaking) Bahasa Inggris peserta didik pada aksi PPL 2, sebagai berikut:

1.     Mempersiapkan sarana alternatif untuk mengantisipasi kelemahan sarana di sekolah.

2.     Mempersiapkan dan memantapkan pendekatan, model, dan media pembelajaran yang tepat sebelum pelaksanaan.

3.     Menggunakan media yang tepat untuk meningkatkan ketertarikan dan kemampuan peserta didik dalam memahami materi pembelajaran.

4.     Melakukan pendekatan secara berdiferensiasi terhadap peserta didik.

Strategi yang digunakan:

Dalam pelaksanaan PPL Aksi 2 ini strategi yang digunakan pendidik untuk menghadapi tantangan dan permasalahan berbicara (speaking) tersebut yaitu dengan menerapkan model pembelajaran Project Based Learning (PjBL) dengan bantuan prototipe media, picturesslide power point, dan liveworksheet.

Adapun proses penerapannya adalah sebagai berikut:

1.     Orientasi peserta didik terhadap masalah, guru menstimulus peserta didik untuk berpikir kritis dengan menampilkan power point yang berisi gambar dan teks rumpang mengenai teks prosedur manual. Kemudian peserta didik diberikan pertanyaan pemantik tentang gambar tersebut. Pertanyaan pemantik bertujuan agar peserta didik tertarik untuk aktif berbicara dan menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan teks prosedur manual.

2.     Mengorganisasikan peserta didik, guru membagi peserta didik menjadi beberapa kelompok dan memberikan arahan tentang aturan dan cara mengerjakan LKPD.

3.     Membimbing penyelidikan, guru membimbing peserta didik dalam diskusi untuk memecahkan masalah yang terdapat dalam LKPD.

4.     Mengembangkan dan menyajikan hasil karya, guru membimbing peserta didik mengembangkan dan membuat laporan hasil karya. Setiap kelompok diberikan kesempatan untuk melakukan presentasi di depan kelas.

5.     Menganalisis dan evaluasi masalah, pada tahap ini guru mengevaluasi hasil pekerjaan masing-masing kelompok dan saling memberi tanggapan serta membuat kesimpulan berdasarkan hasil diskusi kelompok.

Sumber Daya yang diperlukan untuk melaksanakan strategi ini dalam Aksi PPL 2 yaitu:

1.     Sumber daya bahan ajar dan media pembelajaran meliputi buku teks, RPP, dan perangkat pembelajaran lainnya.

2.     Sumber daya teknologi meliputi laptop, smartphone, jaringan internet, proyektor, dan speaker.

3.     Sarana dan prasarana meliputi ruang kelas beserta kelengkapannya.

Refleksi Hasil dan Dampak

Bagaimana dampak dari aksi dari Langkah-langkah yang dilakukan? Apakah hasilnya efektif? Atau tidak efektif?  Mengapa? Bagaimana respon orang lain terkait dengan strategi yang dilakukan, Apa yang menjadi faktor keberhasilan atau ketidakberhasilan dari strategi yang dilakukan? Apa pembelajaran dari keseluruhan proses tersebut?

 

Dampak dari kedua aksi (aksi 1&2) yang telah dilaksanakan berdasarkan langkah-langkah yang dilakukan dengan seefektif mungkin di keals belajar, dijabarkan sebagai berikut:

 1. Penggunaan model pembelajaran inovatif Problem Based Learning (PBL) dalam kegiatan pembelajaran materi listening procedure text manual (How to Operate Rice Cooker), Project Based Learning (PjBL) untuk materi speaking procedure text manual (How to Operate ATM Machine) dan menyimpulkan unsur pembangun teks prosedur manual ini sudah cukup efektif untuk digunakan. Hal ini dibuktikan dengan peserta didik menjadi lebih aktif, penasaran yang tinggi, kreatif, kritis, betah mengikuti proses pembelajaran dari awal hingga akhir, dan mulai terbantu dalam memahami materi belajar Bahasa Ingris khususnya listening dan speaking teks prosedur manual.

2. Pemilihan cara-cara mengajar yang variatif, seperti ceramah interaktif, diskusi berkelompok, kolaborasi, ice breaking, game, dan penugasan sudah cukup efektif untuk meningkatkan keaktifan peserta didik. Hal ini dibuktikan dengan antusias peserta didik dalam tanya jawab hingga saling memberikan tanggapan kepada peserta didik lain.

3. Penggunaan media pembelajaran inovatif bermuatan TPACK berupa penggunaan (slide power point, listening videos, pictures, word race game, liveworksheet, watching youtube) yang di dalamnya terdapat media teks, lembar kerja, hingga video pembelajaran sangat membantu pemahaman peserta didik serta lebih mampu mengkonkretkan pemahaman peserta didik trehadap materi listening dan speaking.

4. Desain kegiatan yang berpusat pada peserta didik ini efektif untuk meningkatkan keaktifan peserta didik saat proses kegiatan pembelajaran berlangsung. Hal ini membuat peserta didik mulai lebih termotivasi untuk belajar. Respon peserta didik terhadap kegiatan pembelajaran ini sangat puas dan menyenangkan. Hal ini bisa dilihat dari kegiatan refleksi setelah pembelajaran. Peserta didik memberikan refleksi bahwa pembelajaran mengidentifikasi dan menyimpulkan unsur penyusun teks prosedur manual ternyata tidak sesulit yang dibayangkan bahkan pembelajaran berlangsung sangat menyenangkan. Peserta didik juga tertarik dengan penggunaan media pembelajaran (pictures, prototipe ATM Machine, liveworksheet, games, songs, and youtube videos ) yang digunakan. Selain dari peserta didik respon dari rekan guru dan kepala sekolah juga sangat baik dan sangat mengapresiasi kegiatan ini dengan harapan akan terus berkelanjutan tidak hanya sebagai tugas dari kegiatan PPL melainkan pada setiap pembelajaran dan memberikan dampak positif ke rekan-rekan yang lain demi kemajuan kegiatan pembelajaran di sekolah. Faktor keberhasilan pembelajaran ini sangat berpengaruh dan dapat ditentukan oleh pendidik itu sendiri mengenai penguasaan materi, bagaimana cara penggunaan metode dan model pembelajaran, penggunaan media pembelajaran, dan penerapan langkah-langkah pada perangkat yang dibuat. Pembelajaran yang bisa diambil dari semua proses, aksi 1 & 2, dan seluruh kegiatan yang sudah pendidik lakukan adalah guru lebih kreatif dan inovatif dalam memilih model, metode, dan media pembelajaran untuk membuat proses belajar mengajar sesuai dengan yang diharapkan.

 

 

Monday, November 19, 2018

KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA TERBARU


1. KODE ETIK GURU INDONESIA
1.     Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.     Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.     Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.     Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.     Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.     Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.     Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
8.     Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

2. IKRAR GURU INDONESIA
1.      Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidikan Bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945.
3.      Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5.      Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara dan kemanusiaan.

DIREKTORAT JENDRAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 
Bekerjasama dengan
PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PB PGRI)
TAHUN 2008

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradap.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.

Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a.     Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b.     Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.     Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.     Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.     Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.       Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.     Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a.     Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.     Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.     Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d.     Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.     Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f.       Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.     Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.     Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah
a.     Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.     Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.     Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d.     Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e.     Guru menghormati rekan sejawat.
f.       Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
g.     Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.     Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.        Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
j.        Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.     Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.        Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.   Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.     Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
o.     Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p.     Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.     Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a.     Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b.     Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c.     Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
d.     Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e.     Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f.       Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.     Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
h.     Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

Featured Post

Jalan Tak Bertangan

Jalan Tak Bertangan Oleh SUYATNO, S.Pd                 Goresan pena masih tertulis jelas di buku agenda harianku. Hari itu Senin, 7 No...