1. KODE ETIK GURU INDONESIA
1. Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan.
4. Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar.
5. Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi
dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.
8. Guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
2. IKRAR GURU INDONESIA
1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidikan
Bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan
pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia, pembela dan
pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945.
3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan
tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah
organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan
kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode
Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian
terhadap bangsa, negara dan kemanusiaan.
DIREKTORAT JENDRAL
PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN
NASIONAL
Bekerjasama dengan
PENGURUS BESAR PERSATUAN
GURU REPUBLIK INDONESIA (PB PGRI)
TAHUN 2008
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa
jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan
diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta
mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang
maju, adil,makmur, dan beradap.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki
kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam
melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya
mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip
tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai
dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai
kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk
itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru
dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain
di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi
seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen
kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya
dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat
diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati
dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui
bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia
yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam
menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari
sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman
bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan
etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan
Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang
disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat
dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru
yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan
tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan
sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan
perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat
prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan
profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa,
sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan
nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru
Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai
wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi
nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan
pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja
masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri
oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat
dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan
Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang
meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan
tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati
dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan
anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki
karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan
pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan
menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara
terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana
sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien
bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang
dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik
yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap
gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha
profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak
sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta
didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung
tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara
tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi
peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar,
menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya
untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan,
hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan
profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma
sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan
profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a.
Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan
efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b.
Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan
objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.
Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang
lain yang bukan orangtua/walinya.
d.
Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan
berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.
Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa
mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada
umumnya.
f.
Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk
berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita
anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.
Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional
dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a.
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif
dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.
Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan
dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.
Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat
d.
Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk
meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.
Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan
masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan
peserta didiknya
f.
Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi
nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan
masyarakat.
g.
Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta
didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam
kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah
a.
Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi
sekolah.
b.
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif
dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.
Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d.
Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e.
Guru menghormati rekan sejawat.
f.
Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
g.
Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan
kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.
Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya
untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan
tuntutan profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan
pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan
pembelajaran
j.
Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan
kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.
Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat
meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas
profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari
kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.
Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru
berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat
yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
o.
Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional
sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p.
Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.
Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang
langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a.
Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b.
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu
pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c.
Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
d.
Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas
konsekuensiinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional
lainnya.
f.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat
yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.
Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
h.
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari
tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang
pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan
berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi
kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru
yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar
menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan
masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi
dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas
konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai
suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi
palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan
sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program
pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan
Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan
kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan
rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan
pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan
oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan
pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau
kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan ,
Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas
pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan
Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan,
masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak
melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku
yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang
dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang
melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat
dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode
Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,
organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri
dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum
sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru
Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan
pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh
menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru
harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi
kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.